Tersangka Kasus Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Langsung Ditahan

Tersangka Kasus Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Langsung Ditahan

Radarcirebon.com, JAKARTA - Tersangka kasus minyak goreng resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Yang dimaksud adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag, karena dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng.

Pengumuman tersangka kasus minyak goreng tersebut, disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut dia, sejak awal kasus ini memang sudah menjadi atensi.

\"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara, bahkan menyebabkan kelangkaan minyak goreng,\" kata Jaksa Agung asal Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka tersebut.

Baca juga:

Jaksa Agung menambahkan, perbuatan tersangka juga telah mengakibatkan industri kecil kesulitan dan secara umum membuat masyarakat kesusahan.

Selain dirjen PLN di Kemendag, juga ada tiga tersangka lainnya yakni MPT yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian SMA, Senior Manager Corporate Affair PHG dan PT yang merupakan General Manager PT Musim Mas.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: